Home / Berita / Hukrim

Bawa Narkoba, Dua Pemuda Sekadau Diamankan Polisi

15 Februari 2018

SEKADAU, OT - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua pemuda diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan di Jalan Raya Sekadau-Sanggau, Rabu (14/2) dinihari.

Sangat memprihatinkan, kedua pemuda tersebut adalah mahasiswa. Masing-masing Fajrin (21) dan Edo S (19). 

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Slaazar Tarmizi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jeni sabu di Sekadau. Kemudian, pihaknya menyelidiki informasi tersebut. 

"Benar saja saat itu kami memberhentikan satu unit kendaraan. Saat digeledah awalnya memang tidak ada barang bukti diduga narkoba," ujarnya. 

Keduanya yang sempat mengelabui polisi itu membuang narkoba. Namun, polisi menemukan barang bukti dengan menyisir jalan dengan berjalan kaki dari tempat parkir mobil menemukan barang bukti diduga sabu. 

"Kurang lebih 50 meter ditemukan satu paket sabu. Keduanya mengakui jika itu adalah miliknya yang dibeli di Pontianak dengan harga Rp1 juta. Barang itu dibuang sebelum distop oleh petugas," kata dia. 

Keduanya kini diamankan di Kapolres Sekadau. Barang bukti yang diamankan yaitu satu paltik klip transparan berisi serbuk being diduga sabu seberat 3.08 gram, dan barang bukti lainnya. 

"Saat ini untuk kasusnya masih diproses. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT