Home / Berita / Hukrim

Bawa Miras, Polisi Ciduk Pasutri Asal Halut

11 Mei 2018

TERNATE, OT - Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk memberantas peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Ternate terus diintensifkan.

Selain melakukan patroli rutin di Kota Ternate, Polda Malut melalui jajaran Polres Ternate juga menempatkan sejumlah personil pada pintu-pintu masuk kota Ternate, baik di pelabuhan penyeberangan maupun pelabuhan rakyat.

Danpos pelabuhan Ferry Bastiong, Bripka Syahrir, Jumat (11/5/2018) pagi, sekira pukul 09:00 waktu Ternate, berhasil mengamankan sedikitnya 55 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus yang dipasok dari daratan Halmahera melalui pelabuhan Ferry Bastiong.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, seperti biasa, petugas Danpos Pel. Ferry Bripka Syahrir, melakukan giat rutin pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang yang baru tiba di Ternate.

Saat melakukan pemeriksaan, anggota polisi tersebut, menemukan dua tas yang berisi miras jenis cap tikus sebanya 55 kantong plastik ukuran botol sedang air mineral yang dibawa oleh pasangan suami istri (pasutri).

Selain 55 kantong miras jenis cap tikus, Danpos juga mengamankan sebuah sepeda motor Jupiter MX King 150 warna hitam putih dengan nomor polisi DG 5672 NH yang digunakan pasutri warga Halmahera yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Danpos pelabuhan ferry Bripka Syahrir, kedua orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, adalah, RB (36) alias Rom, warga Efi Efi Tobelo Selatan dan FF (28) alias Fan yang juga warga Desa Efi Efi Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Saat ini, kedua warga Halmahera yang diduga pemilik miras beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Ternate Selatan.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT