Home / Berita / Hukrim

Bawa Miras Dari Halut, Tiga IRT Ditangkap Polisi

15 November 2018
Pelaku dan 100 kantong miras yang berhasil.diamankan Polisi

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Danpos armada semut di Mangga Dua, Kamis (15/11/2018) berhasil mengamankan sedikitnya 100 kantong miras jenis cap tikus yang dipasok dari dataran Halmahera ke kota Ternate, melalui pelabuhan semut.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras di pelabuhan semut Mangga Dua Ternate, berawal saat petugas Danpos pelabuhan semut, Aiptu M Bahdi, melaksanakan razia rutin terhadap penumpang dan barang bawaannya yang baru tiba di pelabuhan semut Mangga Dua.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan, Aiptu M. Bahdi berhasil mengamankan tiga orang perempuan, masing-masing membawa  tas ransel belakang sedang dan tas jinjing, (3 tas ransel, dan 3 tas jinjing).

Saat dilakukan pemeriksaan, ransel maupun tas jinjing yang dibawa oleh tiga ibu rumah tangga (IRT), asal Desa Pediwang, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) itu, berisi 100 kantong plastik putih cap tikus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga IRT yang membawa barang haram tersebut, beinisial, EF alias Erni (55) warga Pediwang, YT alias Yati (56) warga Pediwang dan FP alias Siska (43) warga Pediwang.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di pos armada semut Mangga Dua, untuk selanjutnya diarahkan ke Polsek Ternate Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT