Home / Berita / Hukrim

Bawa 100 Kantong Miras, Pasutri Asal Tobelo Ditangkap Polisi

15 Desember 2018
Pasutri yang berhasil diamankan Danpos Armada Semut Mangga Dua

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Teenate, melalui Danpos Armada Semut Mangga Dua, Aiptu M Bahdi, Sabtu (15/12/2018), berhasil mengamankan sedikitnya 100 kantong minuman keras (miras) jenos cap tikus dari paasang suami istri (pasutri) asal Desa Wosia Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, sekitar pukul 16:30 waktu setempat, Danpos Armada Semut Mangga Dua, Aiptu M. Bahdi melaksanakan razia  terhadap penumpang yang turun dari speedboat yang bersandar di Armada Semut Mangga Dua, dari pelabuhan Sofifi.

Saat melaksanakan razia, Danpos mencurigai barang bawaaan suami istri berinisial, NCM (38) dan LP (33) pasangan suami istri warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Setelah diperiksa, dua kopor dan 2 tas ransel yang dibawa pasutri asal Tobelo itu, berisi 100 kantong miras jenis cap tikus siap edar.

Pasangan pasutri asal Tobelo beserta barang bukti 100 kantong miras yang dikemas dalam dua kopor dan dua ransel itu, langsung dibawa ke Pospol Armada Semut untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani pemeriksaan, barang bukti 100 kantong miras bersama pasutri yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut, selanjutnya diarahkan ke Polsek Ternate Selatan guna diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT