Home / Berita / Hukrim

Aniaya Istri di Depan Umum, Warga Marikurubu Diamankan Polisi

20 Juni 2018
Pelaku A (tengah) saat diamankan Polisi dalam kondisi mabuk

TERNATE, OT - Seorang kepala rumah tangga berinisial A (27) warga lingkungan BTN Keluruahan Marikurubu, Ternate Tengah, Selasa, (19/6/2018) sekitar pukul 21.30 WIT, diamankan Polisi setelah menganiaya S (40) yang tak lain istrinya sendiri di kawaaan pasar Higenis.

Informasi yang dihimpun imdotimur.com menyebutkan, korban S mendatangi posko Ops Ketupat Jatiland untuk melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh A yang tak lain suaminya di kawasan pasar Higenis.

Setelah mendapat laporan warga, anggota posko ops Ketupat zona Jatiland, Aipda A.H.Usemahu dan Briptu Muhamad Conoras langsung bergerak cepat menuju TKP dan berhaail mengamankan A dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras (miras) ke posko ops Ketupat.

Kapolres Ternate AKBP Azhary Juanda saat dikonfrimasi indotimur.com membenarkan adanya kasus KDRT yang ditangani jajarannya.

Kepada indotimur.com, orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang sudah berkeluarga agar jangan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

"Karena itu (KDRT-red) akan berhadapan dengan hukum, sebab ada hukum yang mengatur tentang kekerasan dalam keluarga apalagi pemicunya dari minuman keras," tegas Kapolres sembari menyebut, banyak tindak kejahatan yang bersumber dari miras.

"Miras adalah sumber dari kejahatan, bisa terjadi tawuran, perbuatan asusila, kecelakaan lalulintas dan bahkan dapat mengilangkan nyawa orang lain sekaligus, untuk itu stop mengkonsumsi miras," tegas Kapolres sembari menyebut Polisi tidak akan mentolelir kejahatan yang bersumber dari miras.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT