Home / Berita / Hukrim

87 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2018

25 Desember 2018
Pejabat Utama Lapas Klas IIA Ternate Foto Bersama Warga Binaan Yang Beragama Nasrani

TERNATE, OT - Sedikitnya 87 narapidana di Maluku Utara, mendapat remisi khusus hari raya Natal tahun 2018 dalam sebuah acara penyerahan remisi secara simbolis yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku Utara (Malut), bertempat di aula Lembaga  Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Selasa (25/12/2018).

Pelaksanaan penyerahan remisi khusus hari raya Natal, turut diikuti oleh pejabat utama Lapas Kelas IIA Ternate serta sejumlah warga binaan narapidana dan anak didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ternate.

Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Lapas) Klas IIA Ternate, Muji Raharjo Drajat Santoso kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com mengatakan, dalam rangka merayakan hari raya Natal, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Maluku Utara, yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2018, yang dilakukan secara simbolis diserahkan di Lapas Kelas IIA Ternate.

Dia merinci, warga binaan dan narapidana yang mendapat remisi hari raya Natal tahun 2018, sebagai berikut, di Lapas Kelas IIA Ternate yang mendapatkan remisi Natal sebanyak 15 orang, Lapas Kelas IIB Tobelo, 34 orang, Lapas Kelas IIB Sanana 2 orang sedangkan Lapas Kelas IIB Jailolo tercatat ada 11 orang yang mendapat remisi Natal.

"Untuk Rutan Kelas IIB Ternate, 2 orang yang mendapat remisi Natal berjumlah 2 orang, Lapas Kelas II Anak Ternate, 2 orang, Lapas Perempuan Ternate 1 orang, Rutan Kelas IIB Weda 2 orang, Rutan Klas IIB Soasio Tidore 8 orang, dan Cabang Rutan Labuha 10 orang, sehingga jumlah total narapidana yang beragama Nasarani di Maluku Utara yang mendapat remisi Natal berjumlah 87 orang," jelas Muji.

Dalam pemberian remisi hari raya Natal tahun 2018, satu warga warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo dinyatakan bebas.

Muji menambahkan, 87 narapidana yang mendapat remisi hari raya Natal tahun 2018, didominasi narapidana pada kasus pidana umum, "sebab untuk pidana narkoba sangatlah selektif karena diatur dalam PP nomor 12 Tahun 1999," tutup Muji. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT