Home / Berita / Hukrim

50 Kantong Miras Dari Halbar Diamankan Polisi

15 Oktober 2018
Barang Bukti Miras yang diamankan anggota Polisi Sektor Ternate Utara

TERNATE, OT - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui anggota Opsnal Resmob Polsek Ternate Utara, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 10:00 waktu setempat, berhasil mengamankan 50 kantong miras jenis cap tikus ukuran 500 ml di pelabuhan speed Dufa-Dufa.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan miras yang dipasok dari daratan Halmahera itu, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada orang yang identitasnya belum di ketahui membawa 3 kardus yang diduga berisi miras jenis cap tikus dari pelabuhan speedboat Jailolo Halmahera Barat menuju pelabuhan speed Dufa-Dufa,menggunakan speedboat Kie Raha 01.

Memdapat informasi tersebut, anggota Resmob langsung bergerak cepat menuju TKP untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, anggota Resmob mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 50 kantong plastik ukuran 500 ml yang dikemas dalam 3 kardus.

Saat petugas melakukan interogasi terhadap ABK speedboat Kie Raha 01, mereka mengaku, kardus tersebut diangkut oleh buruh bagasi di Jailolo, sehingga mereka (ABK-red) tidak mengetahui secara pasti, siapa pemilik barang haram tersebut.

Saat ini, barang bukti 50 kantong cap tikus yang dipasok dari Jailolo sudah diamankan anggota di Polsek Ternate Utara. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT