Home / Berita / Hukrim

50 Kantong Miras Bersama Dua Terduga, Diamankan Danpos Pelabuhan Fery Bastiong

03 Februari 2019

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Danpos pelabuhan fery Bastiong, Minggu, (3/22019) sekitar pukul 24:00 waktu Ternate, berhasil mengamankan 50 kantong plastik miras jenis cap tikus.

Selain cap tikus, Danpos pelabuhan fery Bastiong, Bripka Syahrir juga mengamankan dua terduga pelaku pembawa miras, masing-masing, IK (23) dan RHB (25) warga lingkungan Sabia Ternate Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, penangkapan minuman keras jenis cap tikus bersama dua terduga pemilik barang haram tersebut, bermula saat petugas melakukan razia rutin terhadap barang bawaan dan penumpang yang baru turun dari KMP Maming.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang baru turun dari KMP Maming dari Sofifi Bastiong Ternate, petugas berhasil menemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 1 kardus dan 1 kantong plastik besar yang dimuat dalam bagasi motor Scoopy dengan nomor polisi DG 3678 QJ.

Barang bukti dan pelaku langsung diamankan oleh Danpos Pelabuhan Fery Bripka Syahrir dan selanjutnya diserahkan di Polsek Ternate Selatan untuk menjalani proses hukum.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT