Home / Berita / Hukrim

496 Napi di Malut Dapati Remisi HUT RI Ke-73

13 Agustus 2018
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Nofli

TERNATE, OT –Tidak kurang 496 narapidana (napi) di Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indomesia ke-73 tahun 2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Nofli saat dikonfrimasi indotimur.com mengatakan, ada 496 napi di 10 Lapas yamg tersebar di Maluku Utara yang mendapat remisi.

Nofli menyebutkan, remisi yang dinerikan kepada 496 napi tersebut, bervariasi antara 1 sampai 6 bulan, "dari 496 napi yang mendapat remisi, tercatat 1 napi di  Cabang Rutan Labuha, dinyatakan bebas dari masa tahanan," kata Nofli saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/8/2018).

Data yang dikantongi indotimur menyebutkan, di Lapas Klas II/A Ternate, tercatat sebanyak 83 orang mendapat remisi, di Lapas Klas II/B Ternate 83 orang, Lapas Klas II Anak Ternate 4 orang, Lapas Perempuan Klas II Ternate 7 orang, Lapas Klas II B Tobelo 6 orang , Lapas Klas II B Sanana 74 orang, Lapas Klas II B Jailolo 34, Lapas Klas II B Weda 16, Lapas Klas II B Soasio 57 dan Rutan Cabang Labuha 73 Orang.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT