Home / Berita / Hukrim

300 Kantong Cap Tikus Dari Sofifi, Diamankan Unit Intelmob Polda Malut

03 Desember 2018
Barang bukti miras yang berhasil diamankan unit Intelmob Polda Malut

TERNATE, OT - Sedikitnya 300 kantong plastik minuman keras (miras) tradisioal jenis cap tikus, Minggu (2/12/2018) malam, sekira pukul 23:20 waktu setempat, berhasil diamankan unit Intelmob Polda Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penangkapan 300 kantong miras tanpa pemilik itu, bermula ketika unit Intelmob menerima laporan masyarakat yang menyebut adanya penyelundupan miras jenis cap tikus yang dibawa oleh sebuah speedboat Fijul menuju pelabuhan speed semut Mangga Dua.

Mendapat informasi tersebut, unit Intelmob langsung bergerak menuju pelabuhan semut Mangga Dua untuk melakukan pemeriksaan terhadap speedboat Fijul yang baru merapat di dermaga semut Mangga Dua dari Sofifi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, unit Intelmob Polda Malut menemukan 6 (enam) karsus ukuran besar yang disimpan pada bagian palka depan. Setelah diteliti, 6 kardus tersebut berisi 300 kantong miras cap tikus.

Selanjutnya unit Intelmob menanyakan kepada motoris speedboat berinisial UV (26) warga Gurapin Kecamaran Oba Utara Tikep, terkait kepemilikan miras tersebut, namun yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada orang yang tidak diketahui identitasnya yang telah menitipkan barang haram tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan singkat motoris, selanjutnya barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 300 kantong plastik dibawa ke posko Brimob Polres Ternate.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, barang bukti miras kemudian diserahkan ke Unit Tipiring Polres Ternate guna proses lebih lanjut. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT