Home / Indomalut / Haltim

Tapal Batas Getos-Soagimalaha Kembali Memanas, Puluhan Warga Getos Gelar Aksi

08 November 2018

MABA,OT- Tapal Batas antara Desa Gotowasi Kecamatan Maba Selatan dan Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali memanas.

Pasalnya, Kamis (08/11/2018), warga Desa Gotowasi menggelar aksi di Depan Kantor Bupati Haltim untuk menolak Penetapan Batas Desa yang ditetapkan oleh Tim Penegasan Tapal Batas Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Koordonator Aksi Forum Jadi Gotowasi, Naidi Ayub mengatakan, aksi yang dilaksanakan hari untuk menolak panetapan batas desa yang ditetapkan oleh Tim Penetapan dan Penetapan Batas. "Yang ditetapkan oleh TPPB  itu kami warga Gotowasi menolak karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pada tahun 2009," kata Naidi, Kamis (08/11/2018).

Kata dia, kronologis Penetapan Tapal Batas Desa Gotowasi Maba Selatan dan Desa Soagimalaha Kota Maba yang disepakati bersama diantaranya, Pada tanggal 20 Desember 2007 Pemdes Gotowasi dan Pemdes Soagimalaha telah menyepakati batas antara kedua Desa tersebut. "Jadi pada waktu itu, telah disepakati empat poin dalam rapat bersama di Kantor Desa Soagimalaha," katanya.

Lanjut dia, empat poin tersebut diantaranya, batas utara pantai adalah Pajibayo titik tengah ruas jalan Maba-Gotowasi (Gilgelet), dan Penentuan titik hutan selatan dilokasi yang diberi nama Misomdi.

Selanjutnya, ditindaklanjut ke Pemerintah Daerah dan di koordinasikan kepada Camat Maba Selatan dan Camat Kota Maba, serta poin terakhir, kesepakatan batas desa ini disesuaikan dengan pembagian wilayah adat saat Swapraja atau Bekas Kesultanan Tidore.

"Empat point ini yang lahir pada saat rapat bersama kedua Pemdes Desa dimasa itu," ujarnya.

Dikatakan, menindaklanjuti hasil kesepakatan itu, pada tanggal 29 Desember 2007 kedua belah pihak bersama meninjau lokasi atau titik batas desa yang berada di bibir jalan Maba-Gotowasi (Gilgelet). "Salah satu titik yang disepakati sekaligus pemasangan tapal batas desa yang disaksikan kedua Kepala Desa, BPD dan tokoh adat serta tokoh masyarakat," katanya.

Sedikit diketahui, masa aksi juga menyatakan sikap Menuntut kepada Pemuda Haltim agar segera mengeluarkan SK penetapan dan penegasan tapal batas antara Desa Gotowasi dan Desa Soagimalaha sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 12 November 2009. 

Masa aksi juga mengancam akan tetap melakukan aksi dan melakukan upaya Hukum apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti. (dx)(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT