Home / Indomalut / Haltim

PT ARA Abaikan Perintah Pemkab dan DPRD Haltim

07 Maret 2018
Harjon Gafur

MABA,OT- PT Alam Raya Abadi (ARA) nampaknya mengabaikan perintah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut). Buktinya hingga saat ini belum mendapatkan kepastian merealisasikan kerugian yang dialami warga Batu Raja Kecamatan Wasile. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PLH) Haltim, Harjon Gafur mengatakan, terkait masalah lahan milik warga yang tercemar akibat limbah dari PT ARA, telah disepakati bersama antara pemilik lahan dan PT ARA. "Pemda sejauh ini telah berupaya memediasi antara warga dan pihak perusahaan, tapi belum ada kepastian dari perusahaan," kata Harjon kepada wartawan, Rabu (07/03/2018).

Dikatakan, bahkan Pemda melalui Tim Investigasi diantaranya Dinas PLH, DKP dan Dinas Pertanian telah mengambil langkah dengan menghubungi manajemen PT ARA. "Kita sudah upayakan, tapi belum tegas disampaikan kepada tim kapan kesepakatan itu ditindaklanjuti," katanya.

Kata dia, Tim Investigasi juga telah dibantu oleh Komisi III DPRD Haltim untuk mempresur langkah yang diambil oleh tim. "Bahkan kita bersama dengan komisi III telah berkunsultasi ke kementrian dan hasil konsultasi akan dibicarakan lagi," katanya.

Lanjut dia, selain itu tim juga meminta kepada Manajemen PT ARA agar selalu oro aktif terhadap langkah tersebut. "Tapi kemudian tidak ada realisasi karena alasan manajemen di sini belum dapat arahan dari manajemen pusat," ujarnya.

Untuk itu, dirinya menambahkan, tim akan tetap berupaya mendesak kepada manajemen PT ARA agar secepatnya memberikan kepastian sehingga warga pemilik lahan tidak merasa dibohongi. "Berapapun nilai ganti rugi lahan itu, tim tetap berupaya," tambahnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT