Home / Indomalut / Haltim

PT Adhita Nunggak Rp 500 Juta di Pemkab Haltim

16 Oktober 2018
Kalla Suleman

MABA,OT- PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) sejak beroperasi 2017 hingga 2018 belum melunasi Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) sumbangan pihak ketiga sebesar Rp 500 juta lebih.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat daerah Kabupaten Haltim, sumbangan pihak ketiga dari perusahan yang beroperasi di Kabupaten Haltim rata-rata telah menyetor ke Kas Daerah Haltim. 

Namun, dari sejumlah perusahan yang beroperasi tersebut diantaranya PT Aneka Tambang (ANTAM) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) dan sejumlah perusahan lainnya, hanya satu perusan yang masih menunggak sejak tahun 2017.

Salah satu perusan yang bergerak di pertambangan Nikel itu adalah PT ADHITA yang beroperasi di sekitar wilayah Kota Maba. 

Kepala Bagian Ekbang Haltim, Kalla Suleman mengungkapkan, sejak beroperasi 2017 hingga 2018 belum disampaikan Realisasi Konstribusi Pembangunan Daerah ke Pemda Haltim dalam hal ini Bagian Ekbang.

"Kita sudah upayakan untuk menyurat dan datangi ke kantor Adhita, tapi sampai saat ini belum realisasi," ungkap Kalla, diruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).

Kata dia, berdasarkan realisasi pengapalan Biji Nikel pada bulan April, September dan November 2017 adalah 105.584 MT atau senilai Rp 580.712.000. "Jumlah itu sesuai SK Bupati tahun 2010. Jadi PT Adhita berkewajiban melunasi KPD sebesar Rp 500 juta sekian sesuai SK Bupati," katanya.

Dikatakan, dalam hitungan sesuai SK Bupati Nomor 188.45/540/218/2010 tanggal 21 Desember 2010 tentang penetapan sumbangan pihak ketiga dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

"Besaran sumbangan pihak ketiga yang wajib dibayar oleh pertambangan atas produksi dan pengapalan baik kadar tinggi sebesar Rp 7.500 perton dan kadar rendah 5.500 perton," katanya.

Lanjut dia, untuk itu PT ADHITA berkewajiban melunasi tunggakan yang belum direalisasikan baik di tahun 2017 maupun 2018. "Bahkan bulan september lalu ada pemuatan ord satu tongkang tetapi tidak direalisasikan juga, terkesan tertutup, sub kontraktor bintang 88 juga tidak mengetahui begitu juga manajemen PT Adhita," ujarnya.

Selain itu, terkait persoalan ini dirinya pernah dipanggil DPRD Haltim untuk mengetahui sejauh mana konstribusi PT Adhita dan tidak bertanggungjawab. "Yang jelas kesimpulannya PT Adhita sampai saat ini belum direalisasikan tunggakan konstribusi pembangunan daerah ke Kasda Haltim. Sementara PT Antam dan PT ARA tidak menglami kendala karena lancar menyetor," tambah Kalla.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT