Home / Indomalut / Haltim

Plt Bupati Haltim Perintahkan PT Dede Gandasuling Berdialog Dengan Warga

19 September 2018
Muhdin

MABA,OT- Penolakan Perkebunanan Kelapa Sawit milik PT Dedd Gandasuling di Kecamatan Wasile Selatan oleh Fron Masyarakat Wasile Selatan akhirnya mendapat tanggapan dari Plt Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Muhdin.

Muhdin mengatakan, izin PT Dede Gandasuling diproses sajak tahun 1996, waktu itu Provinsi di Ambon, tapi karena lokasi perkebunan sawit masih hutan belantara. Dan sekarang kondisi di lapangan perusahan harus mendekatan diri dengan masyarakat. 

"Tidak bisa memegang izin itu, lalu mengklaim bahwa selesai, namun segalah hak masyarakat berkaitan dengan lahan harus diselesaikan oleh perusahaan. Dan paling tidak mengikuti perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (19/09/2018).

Dikatakan, sulitnya jika perusahaan menggunakan standar surat keputusan (SK) Bupati kemudian masyarakat yang tidak menginginkan maka disitulah menjadi masalah. Sementara kewenangan sudah ditarik ke Provinsi dan pihaknya sudah tidak tahu proses perkebunan kelapa sawit sampai di mana.

Lanjut dia, pihak perusahaan harus mengambil langkah berdialog dengan masyarakat setempat, karena hak guna usaha (HGU) tidak salah berlaku 20 tahun mulai sejak 1996 sampai 2018. 

"Karena saat itu prosesnya mulai pada tahun 1996 disitu masih hutan dan tidak ada jalan. Apa lagi kawasan kelapa sawit di atas kawasan hak pengguna lain atau HPL, maka Pemerintah tidak bisa mengatasnamakan kawasan hutan segala macamnya," ujarnya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT