Home / Indomalut / Haltim

Plt Bupati Haltim Berharap Pemprov Selesaikan Masalah Pencemaran Lahan

20 Maret 2018
Muhdin H Mabud

MABA,OT- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Muhdin H Mabud meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menyelesaikan masalah pencemaran lahan masyarakat Desa Batu Raja Kecamatan Wasile akibat limbah milik PT Alam Raya Abadi (ARA). 

Kepada wartawan Plt Bupati Haltim, Muhdin mengatakan, kewenangan menyelesaikan masalah pertambangan adalah Provinsi. "Masalah pertambangan kita di daerah tidak memiliki kewenangan, yang harus selesaikan masalah ini provinsi," kata Muhdin, Selasa (21/03/2018).

Kata dia, seperti saat ini yang dialami warga Desa Batu Raja yang lahan perkebunan mereka tercemar akibat limbah milik PT ARA. "Masalah ini harus ada perhatian dari Pemprov karena kewenangan ada di mereka," katanya.

Lanjut dia, untuk itu dirinya menegaskan kepada Pemprov Malut agar bertanggung jawab terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. "Jangan hanya kewenangannya saja, tetapi persoalan juga harus di selesaikan," ujarnya.

Selain itu, dirinya mendesak kepada DPRD Haltim untuk memanggil PT ARA dan Pemkab Haltim agar membahas persoalan ini. "Kita didaerah bukannya tidak ada perhatian, tetapi masalah kewenangan ini kita tidak berhak. Makanya DPRD Haltim segera panggil manajemen PT ARA," pinta Muhdin.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT