Home / Indomalut / Haltim

Pencairan ADD dan DD Haltim Harus Ada Rekomendasi Inspektorat

19 April 2018
Badalan Uat
MABA,OT- Proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim(, Maluku Utara (Malut), tahap satu tahun anggaran 2018, harus menggunakan rekomendasi Inspektorat.

"Laporan pertanggung jawaban kami butuh surat rekomendasi dari Inspektorat. Jika belum kami tidak akan tindak lanjuti surat pengantar ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah," kata, Kadis PMD Haltim, Badalan Uat, Rabu (17/04/2018).

Kata dia, urusan pencairan DD dan ADD ke rekening masing-masing desa ada di BPKKD. Sementara instansinya melakukan verifikasi adminitrasi seperti dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes serta laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran ditahun sebelumnya.

"Dari 102 desa yang memasukan APBDes dan laporan pertanggung jawaban, saya lupa datanya. Namun sebagian besar sudah memasukan ke dinas PMD dan sebagian desa belum memasukan," tuturnya.

Mantan camat Maba Tengah ini mengatakan, pencairan DD dan ADD tahap satu ada beberapa syarat yang harua dipenuhi oleh pemerintah desa se-Haltim yakni, selain APBDes dan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran di tahun kemarin.

"Seharusnya ini sudah masuk pada tahap II, namun batas penyaluran pada bulan Juni. Sementara kita pencairan tahap I fokus 20 persen. Sedangkan ADD untuk siltap disalurkan per bulan sesuai Perbub," pungkasnya.(red)(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT