MABA,OT- Setelah kewenangan SMA/SMK dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), namun upah Honorer SMA/SMK tidak berdasrkan upah minimum regional Pemprov, hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), sehingga diminta ada perhatian serius dari Pemprov.
"Jangan hanya kewenangan saja yang diambil, tetapi dampak dan konsekuensi dari kewenangan itu juga harus diambil," Kata Plt Bupati Haltim, Muhdin.
Ia mengaku, setelah SMA-SMK diambil kewenagan oleh Pemprov, ternyatata pembayaran upah hanya dibayar setengah dari Pemkab Haltim yang membayarakan, yakni hanya berkisar Rp 700 ribu. "Kadang berbicara soal prioritas, SDM, pendidikan dan kesehatan, tetapi dalam aplikasi tidak seperti itu," terangnya
Untuk itu, jangan sampai terganggu di SD dan SMP, maka dari itu diharapkan agar para honorer SMK/SMA yang sudah diambil alih ini, minimal upah minimum regional Provinsi.
"Masa seorang sarjana yang mengabdi dan anak kita untuk generasi kedepan, namun hanya dihargai dibawah upah minimum regional, jadi tolonglah Pemprov bisa memberikan upah honor berdasark upah minimum regional yang ada di Provinsi," harapnya.(dx)