Home / Indomalut / Haltim

Lima ASN Pemkab Haltim Akan Dipecat

14 Maret 2018
Ismail Mahmud

MABA,OT- Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halamhera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) yang tercatat sebagai narapidana kasus Korupsi terancam dipecat oleh pemkab Haltim. 

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Haltim, Ismail Mahmud, mengatakan, untuk surat tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian secara hati-hati oleh pemkab Haltim. "Itu sebagaimana surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke BKD Hatim," kata Ismail, Rabu (14/03/2018).

Kata dia, lima nama yang ada dalam surat dari BKN hingga kini belum ada surat tembusan ikrar (putusan tetap) dari pengadilan Negri Soasio Tidore Kepulauan. "Apalagi ini berkaitan dengan hajat hidup orang, kita sangat hati-hati dan mengkaji secara matang," katanya.

Dikatakan, Pemkab Haltim akan berkordinasi dengan Pegadilan Negeri Soasio Tidore untuk mendapatkan surat putusan keterlibatan 5 ASN Haltim dalam kasus korupsi. "Kita akan merampungkan itu semua, putusan pengadilan dan lain lain," katanya.

Sementara ditanyai nama para ASN korupsi itu Ismail mengaku belum bisa membeberkan ke permukaan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. "Masih rahasia, kita juga petimbagkan semua hal apalagi menyangkut dengan pemecatan jadi kita belum bisa sampaikan," akunya.

Sementara itu saat di sentil terkait dengan pensiun dini bagi lima ASN itu, dirinya mengaku tidak bisa di berlakukan karena sudah ada putusan pengadilan dan juga aturan yang mengatur sehingga tidak bisa di siasati.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT