Home / Indomalut / Haltim

Hasil Pilkades Waci Ditentukan Pekan Depan

23 Mei 2018
Ardiansya Madjid

MABA,OT- Sidang Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waci Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tidak lama lagi bakal diputuskan.

Kabag Hukum Setdakab Haltim, Ardiansya Madjid mengakui, jika semua proses persidagan sudah di lalui semuanya oleh kedua belah pihak baik tergugat (Pemda) mapun penggugat (Ismunandar Lite).

"Sudah masuk tahap terkahir yakni Pembacaan kesimpulan seluruh tahapan dan hasil persidangan, dan dipastikan pekan depan sudah di putuskan hasilnya," aku Ardian yang juga sebagai kuasa hukum pemkab Haltim (tergugat).

Dia meminta, apapun hasil sidang yang di putuskan oleh majelis hakim, semua pihak wajib menerimanya karena hasil persidangan sudah sesuai dengan fakta fakta yang di tunjukan dalam persidangan.

"Kalau Pemkab kalah dalam persidangan, maka kita akan jalankan majelis hakim semisalnya menganulir Hasil pilkades waci, begitu juga bagi penggugat kalau dinyatakan kalah jangan lagi berspekulasi, kita semua menerima hasil jika sifatnya sudah ingkrar," katanya.

Ditanya soal Optimisme Pemkab memenagkang perkara ini, Ardian mengaku, sangat optimis karena dalam persidangan banyak fakta fakta yang menunjukan inkonsistensi penggugat atas gugatan yang di ajukan.

"Begitu juga seperti perubahan DPT yang di soal, ternyata itu kan yang di usulkan oleh penggugat dalam rapat dengan panitia di desa, masa di persoalkan lagi, dengan peluang yang ada saya rasa kami masih sangat optimis," terangnya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT