Home / Indomalut / Haltim

Anggota DPRD Malut Desak Pemprov Selesaikan DBH Kabupaten Haltim

04 Juli 2018
Anjas Taher

MABA,OT- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Anjas Taher mendesak Pemerintah Provisni Malut menyelesaikan Piutang DBH Haltim sebesar Rp 5 Milir.

Jumlah itu terhitung sejak triwulan IV 2016 sampai triwulan I Tahun 2018. "Saya sendiri baru dengar kalau pemprov Malut nunggak DBH Rp 5 miliiar, jadi nanti dikroscek," kata Anjas, kepada wartawan, Rabu (04/07/2018).

Lanjutnya, jika benar adanya pemprov menunggak DBH untuk Pemkab Haltim, maka dirinya mendesak segera direalisasikan karena itu adalah hak pemkab Haltim yang wajib harus diselesaikan. 

Sekedar diketahui tunggakan pajak DBH oleh Pemrov Malut itu terdiri dari 4 item pajak dengan rincian pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  Triwulan-III dan IV Tahun 2017 sebesar Rp 466.731.180, pajak BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-BK) Triwulan III dan IV 2017 sebesar Rp 509.721.298, pajak Air Permukaan (P3-AP) Triwulan IV 2016 sampai dengan Triwulan IV Tahun 2017 sebesar Rp 29.392.791, Pajak Bahan Bakar (PBB-KB) Triwulan IV 2017 dan Triwulan I 2018 Rp 3.014.748.911, pajak Rokok Triwulan I Tahun 2018 Rp 1.451.967.770 dengan total sebesar Rp 5.473.101.950.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT