Home / Indomalut / Halteng

Tiga Perusahan di Halteng Belum Miliki Amdal

17 Oktober 2017
Suasana Kunjungan Pansus ke Halteng

WEDA,OT- Panitia Hak Angket DPRD provinsi Maluku Utara, Selasa (17/10/2017), dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menemukan tiga izin perusahan belum memiliki Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).

Usai peretemuan, Sekertaris Pansus DPR, Anjas Taher kepada wartawan menyampaikan, sesuai data yang dimiliki Pansus, di Halteng sendiri dari lima perusahan, tiga diantaranya meliputi PT Karya Wijaya, PT Karya Siaga Blok I dan PT Karya Blok II izin Amdal belum diproses.

Lanjut Anjas, sementara izin ekspolrasi sudah dikeluarkan DLH Halteng, diantaranya PT Fajar Bakti Lintas Nusantara dan PT Mineral Trobos tahun 2013.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Halim Muhamad menjelaskan, dengan berlakunya UU 23 tahun 2014, seluruh kewenangan pertambangan diserahkan ke provinsi, sehingga Kabupaten tidak memiliki kewenangan keluarkan izin tersebut.

Menururnya, tiga perushan proses pembahasan Amdal belum diproses, karena bersamaan dengan pelantikan direktur.
"Dokumen Amdal keluarkan 40 hari, baru bisa diproses. Jika dokumen perusahan belum lengkap maka kami tidak bisa mengeluarkan," jelasnya. (al)
(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT