Home / Indomalut / Halsel

Nikolas Ganti Rival di DPRD Halsel

13 Maret 2018
Pelantikan Nikolas Kurama sebagai anggota DPRD Halsel

HALSEL OT - Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), Rival Ode Ratif dari fraksi Partai Nasdem akhirnya dilakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW).

PAW terhadap Rifal Ode Ratif dilakukan dalam Paripurna Istimewa Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Halsel masa Bhakti 2014-2019, Selasa Malam tadi (13/03/2018) di ruang paripurna DPRD Halsel.

PAW itu berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor  : 25/kpt/mu/2018 dimana melakukan PAW terhadap Rival Ode Ratif oleh Nikolas Kurama.

Sekretaris DPRD Halsel Akil Marsaoly menjelaskan pengambilan pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD dari NasDem Periode Tahun 2014-2019 sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Akmal Ibrahim usia paripurna Istimewa tersebut menegaskan, PAW yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

Ditambahkan, PAW dilakukan karena Rifal Ode Ratif sudah dua tahun terakhir tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Sudah menjadi prosedur, siapapun yang tak lagi menjalankan tugas maka itu menjadi kewenangan serta kebijakan partai untuk diganti," jelasnya.

"Saudara Rifal sudah tak lagi aktif selama 2 tahun terakhir ini,” jelasnya.

Dijelaskan, kondisi Rival juga dikarenakan kondisi kesehatan Rival tidak memungkinkan lagi untuk menjadi anggota DPRD Halsel, sehingga perlu dilakukan pergantian terhadap Rival Ode Ratif.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT