Home / Indomalut / Halsel

Amankan DD Dan ADD, Pemdes Se-Halsel dan Kejari Labuha Jalin Kerjasama

02 Mei 2018
MoU Kades se Halsel dengan Kejari Labuha

HALSEL OT - Pemerintah desa se Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuha Halsel. 

Penandatanganan yang dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Halsel Helmi Surya Botutihe itu digelar Rabu (2/5/2018), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) bagi seluruh kepala-kepala desa se-Halsel, baik barupa DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar untuk ukuran desa yang ada di Halsel. 

"Dengan adanya nota kesepahaman ini adalah satu langka baru, khususnya dalam pengamanan DD agar dapat digunakan secara terarah, secara tepat dan bisa dirasakan manfaatnya olah masyarakat desa yang ada," jelas Helmi. 

Pada kesempatan itu, Helmi mengingatkatkan agar para kepala-kepala desa tidak salah melangkah, dan bisa bekerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri,  karena saat ini pihak Kejaksaan sudah melakukan pendampingan khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum yang mungkin terdapat di desa-desa.  

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Christian C.R, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para Kepala desa,  khususnya tentang penggunaan DD, mulai dari proses  perencanaan, sehingga penggunaan DD agar digunakan sesuai peruntukannya.   

"Dengan adanya nota kesepahaman ini para kepala-kepala desa bisa meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri," ujarnya. 

Sementara Kades Kaireu Kecamatan Bacan Timur, M. Abubakar Malayu merasa bersyukur dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antara pemdes dengan Kejari Labuha. 

"Kami bersyukur karena kerja sama dan ini sangat bagus, karena ini bentuk pengamanan dana yang masuk ke desa," ujarnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT