Home / Berita / Citizen Journalist

OJK Nilai PT Karapoto Lalai Dan Melanggar Ketentuan

22 Januari 2019
Humas OJK Sulawesi Girantalo Maluku Utara (Sulut Tenggo Malut), Lauren

TERNATE, OT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, PT Karopoto Finansial teknologi (Fintech) tidak bisa lagi beroprasi sebagai perusahan dengan sistem pinjam meminjam berbasis teknologi atau yang dikenal dengan peer to peer lending sejak surat pembatalan perijinan dikeluarkan oleh OJK 20 Agustus tahun lalu.

Hal ini berdasarkan surat Nomor 003/SP-KTF/02/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, tentang pengembalian tanda terdaftar PT. Karopoto Teknologi Finacial Kepada Otoritas Jasa Keuangan serta merujuk pada pasal 10 ayat (5)  peraturan OJK Nomor 77/ POJK. 01/2016, tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Olehnya, dengan dibatalkan surat tanda bukti terdaftar PT.karapoto Teknologi Finansial Nomor S-18/NB. 213/2018 tanggal 24 Januari 2018 maka PT. Karapoto Teknologi Finansial harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,  termasuk didalamnya kegiatan penawaran atau promosi layanan PT.Karapoto Teknologi Finansial, dan tidak mencantumkan logo OJK atau pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatan PT.Karapoto Teknologi Finansial.

Humas OJK Sulawesi Girantalo Maluku Utara (Sulut Tenggo Malut), Lauren saat ditemui di hotel Grand Dafam Ternate saat mengikuti seminar Edukasi Keuangan, Selasa (22/1/2019) mengatakan, pihak OJK telah memberikan tindakan sejak 20 Agustus 2018 sesuai dengan surat pembatalan perijinan oleh OJK, "kita sudah membatalkan PT.Karapoto dikarenakan terdapak hal-hal yang dilakukan tidak sesui dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Lauren.

Menurutnya, yang dipermasalahkan saat ini, karena banyak kegiatan yang dilakukan diluar sistem yang diajukan ke OJK, maka kita serahkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum.

Dia mengaku, surat penarikan perijinan sudah dikeluarkan karena surat tersebut peruntukannya untuk peer to peer landing pinjam meminjam online dan bukan untuk investasi. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT