Home / Ekonomi / Bisnis

Penataan Pasar Di Ternate, Terkendala Perda

09 Januari 2019
Kadis Disperindag Kota Ternate Nuryadin Rachman

TERNATE, OT - Tahun ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Ternate berkomitmen untuk melakukan penertiban, pengawasan, dan penataan pasar pada setiap pasar yang ada di Ternate agar jalur transaksi bisa berjalan dengan baik. 

Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang zona perdagangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

Kepala Disperindag Kota Ternate, Nuryadin Rachmat kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, Rabu (9/1/2019) mengaku, masih banyak infrastruktur yang ada di pasar belum maksimal sehingga akan dibuat jalur supaya para konsumen tidak bertabrakan di satu tempat, "maka dari itu dibuatlah jalur sesuai dengan zona penjualannya masing-masing," kata Nuryadin.

Selain penataan pedagang yang menempati gedung pasar, Disperindag juga berencana melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan di emperan, "hal ini dilakukan agar bisa menggenjot PAD di tahun ini," ungkapnya.

Nuryadin yang akrab disapa NR menyebutkan, pasar yang akan ditata antara lain, pasar Gamalama, pasar Dufa-Dufa, pasar Bastiong, serta pedagang aksesoris besi putih, sebab sampai saat ini, tidak lagi ada penagihan di kawasan itu, padahal mereka berdagang menggunakan fasilitas daerah.

"Namun, kami belum bisa melakukan penegasan karena Peraturan Daerah (Perda) Zona Perdagangan belum juga dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, sehingga hal ini masih dalam proses penataan," tambahnya.

NR memastikan, jika Perda sudah diterbitkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai Perda, "kalau Perdanya sudah ada, baru kita lakukan kebijakan sesuai dengan Perda, karena saat ini kita masih memakai Perda yang lama yang tidak terlalu mengikat," tutup NR. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT