Home / Ekonomi / Bisnis

OJK Ingatkan Masyarakat Sekadau Waspada Investasi Abal-abal

08 November 2017

SEKADAU, OT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengingatkan masyarakat Sekadau agar mewaspadai Investasi keuangan dan properti abal-abal.

Hal ini dikatakan Kasubag Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Fahmi Prihandani pada acara sosialisasi bersama anggota DPR RI H Sukiman, di aula kantor Bupati Sekadau, Rabu (8/11/2017).

Fahmi menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dibentuk degan UU No 21 Tahun 2011. "Perlunya  OJK dikarenakan komplek sitas dari bisnis yang berlatar belakang keuangan dan perlunya pengawasan," ungkap Fahmi.

Dikatakan Fahmi,  OJK dibentuk dari dua lembaga Pengawas Industri Keuangan yakni, BAPEPAM dan Bank di Indonesia. Tugas fungsi  OJK diterangkanya adalah untuk Mengatur, Mengawasi dan Melindungi. 

"Mengatur dan Mengawasi merupakan tugas utama dan Melindungi merupakan tugas dalam perkembangan dari beberapa kasus akhir - akhir ini," kata Fahmi.

Dalam sosialisasi ini, Fahmi mengingatkan agar masyarakat Sekadau mewaspadai Investasi - investasi keuangan dan properti.

"Disini  (Sekadau) terdapat satu investasi yakni Dunia Counter Digital yang pernah dibahas OJK degan Polres Sekadau beberapa waktu lalu dan sudah masuk dalam pres rilis kita," terang dia.

Meski demikian dari seasion tanya jawab, diketahui salah satu peserta kegiatan memberikan informasi bahwasanya sampai saat ini Dunia Coint Digital yang sudah dikatakan bermasalah oleh OJK, tapi masih tetap beroperasi dan melakukan aktivitas di masyarakat.

Terkait informasi tersebut Fahmi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Kepolisian Resor Sekadau melalui satuan Reserse dikarenakan beberapa waktu lalu telah ada pembicaraan kedua belah pihak (OJK dan Polres) terkait aktifitas investasi Dunia Coint Digital di Kabupaten Sekadau.

"Untuk penindakan kewenangan aparat kepolisian,kami hanya memberikan rekomendasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," pungkas Fahmi.


(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT