Home / Indomalut / Tidore

BPK RI Sampaikan Hasil Pemeriksaan Keuangan Parpol Tahun 2017

18 April 2018
Suasana Penyampaian Hasil Pemeriksaan

TIDORE, OT- Pemerintah Daerah ( Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menggelar rapat bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD Kota Tikep Tahun Anggaran 2017.

Rapat dipimpin Asisten Setda Bidang Administrasi, Kartini Elake, di ruang Rapat Wali Kota, Rabu (18/4/2018) dan dihadiri Kepala Sub Auditorat Perwakilan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Agus Priyono, Kepala BPKAD Tikep dan Sejumlah Ketua Partai Politik (Parpol) Kota Tikep.

Kepala Sub Auditorat Agus Priyono mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, yang kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik.

"Maka partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggung jawabannya kepada BPK untuk diperiksa akan memperoleh sanksi administrative berupa penghentian keuangan APBN/APBD sampai dengan laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenan," ucapnya.

Dia menambahkan, dari pemeriksaan atas laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik TA. 2017 pada pemerintah Kota Tikep, maka BPK menyimpulkan Partai Politik yang telah mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada 3 (tiga) parpol, yaitu DPD PAN, DPD Partai Golkar dan DPC Partai Hanura.

Sedangkan Partai Poltik yang telah mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian pada hal-hal tertentu yang dinilai ada 7 (tujuh) parpol yaitu DPC Partai Demokrat, DPC Partai Gerindra, DPD PKS, DPD Partai Nasdem, DPC PPP, DPC PDIP dan DPC PKB.

Sementara Asisten Setda Bidang Administrasi Kartini Elake menyampaikan, bantuan Pemerintah Daerah ini diberikan kepada parpol yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu yang memenuhi persyaratan yang ada di DPRD dan semoga kedepannya 7 parpol lainnya sudah memenuhi seperti 3 parpol yang disebutkan tadi.

Ketua DPRD Kota Tikep Anas Ali, mengapresiasi hasil audit keuangan yang sudah dilakukan BPK dan untuk setiap partai politik harus siap dan mempunyai orang-orang yang akuntable untuk mengetahui bagaimana cara kelola keuangan yang baik dan benar, jika terdapat kesalahan maka akan berpengaruh kepada pemerintah daerah.

Pada kegiatan ini, diawali dengan Penandatangan Berita Acara antara BPK dengan Ketua Partai Politik sekaligus Penyerahan LHP Bantuan Dana Parpol TA. 2017.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT