Home / Berita / Politik

Tim AHM-Rivai Optimis MK Tolak Gugatan AGK-YA

10 Juli 2018
Sawaludin Damopoli

TERNATE, OT- Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI), optimis sengketa Pilgub yang diajukan Tim Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali (AGK-YA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pasangan AHM-RIVAI, Sawaludin Damopolii. Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tim pasangan nomor urut tiga sangat lemah dan tidak substansi bahkan hanya bersifat asumsi perkara. 

Meski demikian, tim pasangan nomor urut satu menghargai upaya hukum yang dilakukan kandidat nomor tiga AGK-YA. Menurut mantan wartawan SCTV ini, sejumlah pelanggaran yang dihimpun dan kemudian dijadikan pokok perkara oleh AGK-YA hanyalah opini yang dibuat buat agar pilgub 27 juni lalu yang berlangsung aman, damai dan demokratis terkesan syarat kecurangan.

Padahal menurut Syawal, seluruh komponen, baik dari pihak kesultanan Jailolo, Ternate, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama dan Kepolisian Daerah Maluku Utara memberi apresiasi kepada penyelenggara yang sukses menggelar pesta demokrasi lima tahunan ini secara aman, damai dan demokratis.

Kendati demikian, tim pasangan nomor urut satu yang diusung partai GOLKAR dan PPP siap menghadapi gugatan yang diajukan tim AGK YA.

"Justru mereka yang syarat kecurangan. Datanya pelanggaran nya kami sudah kumpul," ungkap jubir AHM-RIVAI, Seraya menyebutkan sejumlah kecurangan AGK-YA diantaranya, intimidasi Bupati Halsel Bahrain terhadap struktur birokrat, Intimidasi dan Kontrak Politik Wakil Walikota Tidore Muhammad Senen, yang melibatkan ASN, distribusi sembako menjelang masa tenang, dan penggunaan fasilitas negara saat KAMPANYE di Halsel. 

Selain itu, tim AHM-RIVAI mengimbau kepada pendukung, simpatisan dan relawan untuk konsisten dengan tag line politik tanpa gaduh.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT