Home / Berita / Politik

Lulus CPNS, KPU Tikep Nyatakan Empat Caleg TMS

16 Januari 2019
Jainul Yusup

TIDORE, OT- Empat orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di tetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai Caleg karena telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemda Kota Tidore dan Pemda Provinsi Maluku Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU kota Tidore, Jainul Yusup. Kata dia, setelah KPU Kota Tidore mencermati surat KPU RI nomor: 31/PL.01.4-SD/06/KPU/1/2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan DCT tertanggal 9 Januari 2019 dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Partai politik, maka Caleg diminta untuk memilih.

Kata dia, Caleg yang lulus CPNS diantaranya dari Partai Gerindra, PKS, PAN dan PKB serta merekomendasikan untuk mencabut keanggotaan partai. "Caleg ini setelah lulus CPNS harus memilih, apakah memilih CPNS atau Caleg, kalau pilih Caleg harus undur dari CPNS, kalau pilih CPNS harus undur dari Partai, tapi mereka berempat memilih CPNS, makanya mereka harus undur dari Partai politik," jelasnya.

Lanjutnya, Rekomendasi Pencabutan keanggotaan partai PAN dengan nomor: PAN/A/27.1/K-S/05/1/2019 atas nama Zuraida Badriun caleg no 3 Dapil 3 kecamatan Tidore Utara dan Tidore Selatan, Karena Lulus CPNS di Pemda Provinsi Maluku Utara dan pencabutan keanggotaan partai telah ditindaklanjuti ke DPP PARTAI PAN.

Rekomendasi pencabutan keanggotaan Partai Gerindra dengn nomor: MU-02/01-240/B/DPC-Gerindra/2019 atas nama Adewati Laha caleg nomor 7 dapil 1 kecamatan Tidore dan Tidore Timur, yang lulus CPNS di Pemda Kota Tidore Kepulauan dan pencabutan keanggotaan Partai Gerindra ditindaklanjuti ke DPP PARTAI Gerindra.

Surat rekomendasi pencabutan Anggota Partai PKS nomor 015/K/BG-03-PKS/1440 atas nama Dewi Caleg no 6 Dapil 3, karena lulus CPNS di Pemda Kota Tidore Kepulauan, dan surat pernyataan pencabutan keanggotaan Partai PKB dengan nomor 0132/DPC-PKB/TIKEP/A.0/1/2019 atas nama Irnawati Usman caleg no 4 Dapil 3 yang lulus CPNS di Pemda Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, KPU Tidore telah melakukan Klarifikasi ke BKPSDM Tidore dan ternyata benar ada 2 Caleg Tidore Lulus CPNS, dan selanjutnya klarifikasi dan konsultasi di BKD Provinsi Maluku Utara ada juga 2 Caleg Tikep lulus CPNS Pemda Provinsi Maluku Utara.

"KPU kemudian membuat berita acara perbaikan DCT anggota DPRD Pemilu tahun 2019 tingkat kota Tidore Kepulauan dengan nomor 09/PL.01.4-BA/8272/KPU-kota/1/2019 dan perubahan SK DCT anggota DPRD kota Tidore Kepulauan pemilu tahun 2019 dengan nomor 10/PL.01.4-Kpt/8272/KPU-Kota/I/2019," terang Jainul.

Kata dia, atas dasar inilah keempat orang Caleg ini akan di TMS, alias tidak lagi memenuhi syarat sebagai Caleg Anggota DPRD kota Tidore Kepulauan lagi karena di coret dari daftar caleg, namun pengunduran diri empat orang Caleg Perempuan ini tidak berpengaruh terhadap kuota perempuan dan Caleg lainnya, karena penetapan DCT telah selesai.

"Walaupun dicoret tetapi nomor urut Calegnya tetap ada dalam surat suara, nanti di pemilihan umum tanggal 17 April 2019, KPU Kota Tidore akan menyurat kepada KPPS untuk diumumkan d KPPS bahwa mereka tidak memenuhi syarat, walaupun nanti ada pemilih yang memilih maka suara mereka tetap sah dan akan tetap masuk ke suara partai," terangnya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT