Home / Berita / Politik

KWHT Sarankan Bawaslu Awasi Caleg Petahana

08 November 2018

MABA,OT- Komunitas Wartawan Halmahera Timur (KWHT) mendatangi kantor Badan Pengawaswas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Haltim, dalam kesempatan itu, KWHT memberikan masukan terkait proses pengawasan pemilu yang di lakukan oleh lemabaga pengawasa tersebut.

Kunjungam tersebut selain sebagai ajang silaturahmi dan memperkuat hubungan kemitraan, juga untuk mempertegas posisi media sebagai partnership Bawaslu dalam mengawal momentum politik tahun 2019 mendatang sebagaimana edaran Dewan Pers Indonesia.

Ketua KWHT Haltim, Muhammad Kabir dalam kunjungan tersebut meminta Bawaslu Haltim agar lebih memperketat pengawasan terhadap anggota DPR yang melakukan reses selama tahun politk ini. Hal itu untuk meminimalisir potensi adanya pemanfaatan reses untuk tujuan kampanye. "Ini perlu pengawasan intensif, karena kita ingin agar kontestasi politik bisa berjalan secara fair dan tidak ada yang di rugikan," kata Ketua KWHT.

Selain pengawasan pada kegiatan Reses, Muhammad Kabir juga meminta bawaslu agar dapat mengawasi penggunaan dana Aspirasi oleh DPR yang di takutkan bisa di salah gunakan dalam mendistribusian untuk tujuan tertentu. "Karena celahnya besar, kita bukan menuduh tetapi ikhtiar pengawasan perlu agar pihak pihak lain tidak di rugikan karena penggunaan jabatan tersebut, salah satunya para caleg yang bukan anggota DPR," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengapresiasi masukan KWHT untuk tujan pengawasan lebih baik. Pihaknya juga akan menyurat pimpinan DPR untuk mengingatkan agar DPR tidak menggunakan jabatan untuk tujuan kampanye terutama pada kegiatan reses di desa desa. "Begitu juga untuk dana Aspirasi, penyalurannya harus oleh SKPD terkait tidak boleh dari anggota yang bersangkutan, karena hal itu merupakan pelanggaran," katanya.

Dirnya juga berharap agar para caleg lain juga bisa mengawasi sesama caleg dan bisa melaporkan jika ada pelanggaran di lapangan. "Sekarang kalau ada temuan kita langsung sidang Ayudikasi, dan jadi tidak ada lagi yang namanya klarifikasi dan lain sebagainya, kalaupun pelanggaran bersifat substasial kita bisa dialualifikasi," tegasnya. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT