Home / Berita / Politik

Kuasa Hukum AHM-RIVAI: Kebohongan Tidak Bisa Mengalahkan Kebenaran

15 Agustus 2018
Hendra Karianga

TERNATE, OT- Menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018, Senin (20/8) mendatang sejumlah strategi tengah dipersiapkan oleh Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI) diantaranya melakukan identifikasi dan konsolidasi saksi.

Kuasa Hukum SHM-RIVAI, Hendra Karianga mengatakan, apapun bentuk strategi yang dilakukan Pihak AGK-YA tidak bisa mengelabui logika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).  Kuasa Hukum pasangan nomor urut satu ini optimis, MK bakal menolak gugatan kandidat nomor urut tiga.

Menurut Hendra, materi hukum yang diajukan AGK-YA syarat kebohongan. "Kebohongan tidak bisa mengalahkan kebenaran," tegas pengacara kondang ini. 

Seperti diketahui, sidang PHP Pilgub Maluku Utara bakal digelar Senin (20/8) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan keterangan Kemendagri.

Persidangan dilanjutkan menyusul selisih ambang batas  perolehan suara AHM-RIVAI dan AGK-YA di bawah 2 persen. Meski demikian, menurut Hendra, MK bakal menolak gugatan pihak pemohon karena dalil yang diajukan adalah salah alamat dan umumnya rekayasa.

"Kami optimis MK bakal menerima hasil pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Maluku Utara. Dengan kata lain, gugatan AGK-YA ditolak," pungkas Hendra.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT