Home / Berita / Politik

KPU Tidore: Kampanye Umum Berlangsung Selama 20 Hari

24 Maret 2019
Rakor Kampanye Umum Pemilu 2019

TIDORE, OT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tidore kepulauan (Tikep) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder diantaranya Polres Kota Tidore, Kesbangpol Kota Tidore, Kodim 1505/ Tidore, Satpol PP Kota Tidore dan Partai Politik Se-kota Tidore untuk membahas hal teknis Kampanye Rapat Umum atau Kampanye akbar pada Pemilihan Umum (Pemilu) dari tanggal 23 Maret sampai 13 April 2019.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Tidore Devisi SDM dan Parmas, Jainul Yusup di Aula Penginapan Seroja, kelurahan Soasio mengatakan, KPU tetapkan berdasarkan prinsip adil dan proporsional, kampanye rapat umum di laksanakan selama 20 hari, satu harinya libur yaitu pada tanggal 3 April hari Isra Mi'raj.

Kata dia, Kampanye umum partai politik mengikuti dukungan politik kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol pengusul dan pendukung pasangan calon presiden dan Wakil presiden 01 terdiri dari PKB, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PERINDO, PPP, PSI, HANURA, PBB, dan PKPI, itu jadwal selama 10 hari di mulai dari tanggal 24,25, 28, 29 Maret, 1,2,6,7,10 dan 11 April 2019.

Lanjut Jainul, Parpol pengusul dan pendukung pasangan calon Calon presiden dan wakil presiden 02 terdiri dari: GERINDRA, BERKARYA, PKS, PAN dan DEMOKRAT Serta Partai GARUDA juga jadwal sama seperti Partai pengusung Capres dan Cawapres 02 jadwalnya juga 10 hari di mulai tanggal 26,27, 30,31 Maret, 4,5,8,9,12 dan 13 April 2019 di 8 kecamatan dalam kota Tidore.

Menurutnya, sebelum melakukan kampanye umum peserta kampanye harus menyurat secara resmi kepada Polres kota Tidore tentang lokasi kampanyenya dimana, peserta berapa banyak, pengurus/jurkamnya berapa dan siapa, kendaraan yang pakai berapa dengan tembusan kepada KPU kota Tidore, Bawaslu kota Tidore, juga Satpol PP kota Tidore.

Dirinya menambahkan, Kampanye umum ini waktunya panjang dimulai dari pukul 09.00 WIT sampai dengan Pukul 18.00 WIT, jika nanti lewat waktu Kampanye Umum akan di bubarkan, dan juga pada Kampanye Umum tidak boleh melibatkan anak anak dibawah umur dan Aparatur Sipil Negara (ASN).(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT