Home / Berita / Politik

KPU Tetapkan AGK-YA Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih di Pilgub Malut Tahun 2018

16 Desember 2018
Suasana Rapat Pleno Terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur Malut terpilih

TERNATE, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Minggu (16/12/2018) menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Abdul Gani Kasuba - Al Yasin Ali (AGK-YA) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2018.

Penetapan AGK-YA sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut, dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018 di hotel Grand Dafam Ternate.

Pelaksanaan Rapat Pleno penetapan, turut dihadiri Kapolda Malut, Danrem 152/Babullah, Danlanal Ternate, Dandim 1501 Ternate, Rektor Unkhair, pimpinan partai politik di Malut, unsur Forkompinda serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Sahrani Sumadayo kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com mengatakan, berdaaarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi dalam pilgub Malut pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK), yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 3, (AGK-YA) dengan jumlah total suara sah sebanyak 176.669 suara.

Dia menyatakan, hasil pilkada Malut selanjutnya akan disampaikan ke Mendagri melalui DPRD Provinsi Malut untuk pengesahan calon gubernur terpilih. "Nanti DPRD yang menyampaikan ke Mendagri, kita hanya menyampaikan tembusannya saja, prosesnya dimulai dari DPRD, nanti DPRD paripurnakan kemudian hasilnya diserahkan ke Mendagri. Jadi pasangan nomor 3, kita tetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pilgub Malut 2018," kata Syahrani.

Meski sebelumnya, tim hukum pasangan nomor urut 1, (AHM-Rivai), sempat melayangkan surat ke KPU agar menunda rapat pleno penetapan karena ada proses di PTUN, namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi KPU karena, putusan PTUN dan MK merupakan dua hal yang berbeda."PTUN berbeda dengan hasil dan hasil sudah selesai di MK," tukas Syahrani.

Dia menambahkan, seluruh Pilkada di Indonesia, jika sudah diputuskan di MK, maka prosesnya sudah selesai. "Kita tidak berandai-andai, putusan PTUN setelah MK karena jika MK sudah putuskan maka semua proses tahapan Pilkada selesai," terangnya.

Berdasarkan hasil peolehan suara pasca PSU hingga putusan MK, pasangan nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 175.749 suara, pasanagan calon nomor urut 2 sebanyak 139.365 suara, pasangan nomor urut 3 sebanyak 176.669 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebanyak 603.902 suara.

"Jumlah suara calon terpilih nomor urut 3, AGK-YA yaitu 176.669 sementara nomor urut 1, AHM-Rivai yaitu 175.749 suara dan itu berdasarkan hasil yang ditetapkan MK sesuai hasil PSU yang telah digabungkan dengan perolehan suara sebelumnya," pungkas Syahrani.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT