Home / Berita / Politik

KPU Sekadau Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTb Pemilu 2019

12 April 2019

KALBAR, OT - Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilu 2019 dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu diungkapkannya dalam rapat pleno terbuka rakapitulasi DPTb pemilu 2019 yang dilaksanakan di Aula Hotel Pondok Indah, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (11/4). 

Berdasarkan putusan MK mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 sebelum pencoblosan. Sebelumnya, berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Ini sebagai untuk melindungi hak pilih masyarakat, seperti orang sakit, orang dalam tahanan, bencana alam hingga orang yang sedang melaksanakan tugas dalam jangka waktu tertentu (tidak menetap, red) setelah itu kembali ke daerah asalnya," ujar Saban. 

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, pemilih masuk pasca putusan MK tersebar di enam desa, enam TPS dengan total 10 pemilih. Sedangkan, pemilih keluar pasca putusan MK tersebar di 11 desa, 13 TPS dengan jumlah sebanyak 21 pemilih.

“Jadi pemilih masuk pasca putusan MK berjumlah 10 pemilih dan pemilih keluar pasca putusan MK sebanyak 21 pemilih,” ucapnya.

Sedangkan, rakapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) ditujuh kecamatan, terdiri dari 87 desa, 676 tempat pemungutan suara (TPS), tercatat 152.289 jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau. Jumlah pemilih tersebut terdiri dari 78.275 pemilih laki-laki dan 74.014 pemilih perempuan.

“Jumlah pemilih yang dikeluarkan dari DPT, itu tidak ada. Jadi, jumlah pemilih di Kabupaten Sekadau sebanyak 152.289,” pungkasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT