Home / Berita / Politik

Ketua KPU Malut: Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Diintervensi

17 Juli 2018
Syahrani Somadayo

TERNATE, OT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Syahrani Soemadayo menegaskan, pihak manapun tidak bisa mengintevensi penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada.

Apalagi jika penyelenggara telah bekerja sesuai denga prosedur dan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang. Sebab lanjut Syahrani, penyelenggara bersifat independen dan mempunyai kode etik dalam bekerja yang tentunya telah diatur dengan rambu-rambu.

“Saya kira sampai saat ini penyelenggara tidak boleh diintervensi dari pihak manapun, apalagi terkait dengan teknis-teknis penyelenggaran Pilgub Malut maupun Pemilu”, ungkap Sahrani Somadyo kepada wartawan usai dimintai keterangan oleh penyidik Dit Reskimum Polda Malut, Selasa (17/7/2018) di Ternate.

Syahrani mengakui, dalam melakasanakan tahapan pilgub Malut KPU dan jajarannya telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, baik dari pendataran bakal calon maupun daftar pemilih.

Menurut Syahrani, dirinya belum dapat menilai undangan klarifikasi dari penyidik Dit Reskimum adalah bentuk intervensi kerja-kerja KPU, sebab saat ini baru bersifat undangan klarifikasi.

“Saya kira ini baru sifanya menghadiri undangan dalam bentuk klarifikasi, bukan pemanggilan,” ungkapnya ketika dimintai tanggapan terkait pemanggilan dirinya dengan Ketua Bawaslu Malut.

Dikatakan, KPU sangat berkeyakinan telah bekerja sesuai dengan mekanisme karena telah bersandar pada aturan yang berlaku. “Kita bekerja pegangan kita ya aturan yang berlaku,” katanya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT