Home / Berita / Politik

Ini Hasil Konsultasi KPU Halbar Ke KPU RI Soal Partai Golkar

19 September 2018

JAILOLO, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat melalui Devisi Teknis Iwan Hi. Kader dan Devisi Keuangan dan Logistik Amat Rery, Rabu (19/9/2018). bertandang ke KPU RI, guna melakukan konsultasi dengan Devisi Teknis KPU RI, terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 961 Tahun 2018.

Menurut Iwan Hi. Kader Devisi Teknis KPU Halbar, konsultasi ini, perlu dilakukan karena berkaitan dengan komposisi caleg Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat Dapil I dan Dapil III, dimana sesuai amar putusan koreksi Bawaslu Halbar yang memberikan waktu perbaikan berkas caleg partai Golkar selama tiga hari mulai dari tanggal 13 hingga 15 September 2018 pukul 00: 00 WIT.

“Kami ke KPU RI, dengan tujuan berkonsultasi terkait dengan  masalah Dapil I dan Dapil III Partai Golkar,”ungkapnya.

Dalam konsultasi tersebut, Komisioner KPU RI Dr. Hasyim Assari dan Bagus selaku Kasubag Pencalonan KPU RI menerima KPU Halbar di Timor Room Hotel Borobudur Jakarta Pusat, di sela-sela kegiatan dalam agenda KPU RI Penyusunan Daftar Calon Tetap DPD dan DPR dalam pemilu 2019 mendatang.

Kasubag Pencalonan KPU RI. Bagus menyatakan, pihak KPU Halbar jalankan saja, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang jelas KPU Halbar sudah melaksanakan amar putusan koreksi Bawaslu yang memberikan ruang perbaikan kepada Partai Golongan Karya Halbar untuk melengkapi berkas Syarat Calon sesuai Isyarat pasal 7 dan 8 PKPU 20 dan Juknis 961 dalam penetapan DCT di tanggal 20 mendatang," katanya. 

Lanjut dia, apabila dalam penetapan Daftar Calon Tetap yang dilakukan oleh KPU Halbar, terdapat ada partai politik yang berkeberatan terhadap putusan di maksud dapat melakukan upaya hukum ke Bawaslu.

Disinggung menyangkut Syarat Calon Partai Golkar Halbar yang sudah di input ke silon, dirinya menegaskan bahwa yang dipakai pada verifikasi berkas calon adalah Hard Copy bukanlah Soft Copy yang terdapat di silon.

"Dalam verifikasi syarat calon harus dibuktikan dengan Legalitas Administrasi Syarat Calon yang Asli ( tanda tangani dan Cap Basah),” Tegasnya.

Hal tersebut kemudian dipertegas oleh Komisioner KPU RI Dr. Hasyim Assari bahwa KPU Halbar sudah melaksanakan sesuai amar putusan koreksi Bawaslu, kalaupun dalam tenggang waktu perbaikan Partai Politik tidak melangkapi syarat calin di maksud maka dengan sendirinya calon di dapil tersebut masuk dalam katagori tidak memenuhi syarat (TMS).

“KPU Halbar tidak perlu ambil pusing. Jalankan saja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Komisioner KPU RI Dr. Hasyim Assari.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT