Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Bidik Dua Kasus AGK

22 Oktober 2018
Aslan Hasan

TERNATE,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini menangangi dua kasus yang menjerat calon Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kedua kasus itu yakni, dugaan politik uang dan penggunaan kewenangan program dan kegiatan.

Koordiantor Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Malut, Aslah Hasan kepada wartawan menjelaskan, untuk kasus pembagian uang yang dilakukan AGK kepada masyarakat, Bawaslu Sula telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi sehingga klarifikasi dilakukan di Bawaslu Provinsi.

“Jadi kasus pembagian uang yang dilakukan paslon AGK, akan dilakukan klarifikasi di Bawaslu Provinsi,” kata Aslan Hasan, Senin (22/10) di kantor Bawaslu Malut.

Pemeriksaan klarifikasi lanjut Aslan, dilakukan di Bawaslu Provinsi karena aktivitas gubernur saat ini tidak lagi di Sula. Bahkan komisioner Bawaslu Sula saat ini telah berada di Ternate.

Menurut Aslan, peristiwa pembagian uang tidak hanya dipandang sebagai dugaan politik uang, akan tetapi dalam kontruksi Bawaslu hal tersebut merupakan pelanggaran pasal 71 UU Pilkada yakni dugaan penyalagunaan kegiatan atau program.

Sebab lanjutnya, dalam aturan tersebut ada larangan calon petahana dilarang menyaalagunakan kegiatan dan program enam sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilgub.

Dugaan penyalaguaan kewengan dan program bukan saja temuan Bawaslu akan tetapi juga btelah dilaporkan salah satu tim kuasa hukum paslon, sehingga Bawaslu menggabungkan kasus tersebut untuk diproses.

“Memang kasus itu meruapkan temuan kami, tetapi kuasa hukum salah satu paslon juga telah melaporkan hal itu. Jadi kasus politik uang tetap jalan, kasus penyalgunaan program dan kegiatan juga jalan," ujarnya.

Kendati klarifikasi telah dilakukan oleh AGK terkait dengan pemberian uang dilakukan kepada warga yang sementara sakit, menurut Aslan Hasan klarifikasi dilakukan ke public melalui media tetapi di Bawaslu belum dilakukan klarifikasi.

Sehingga bagi Bawaslu, hal tersebut tidak berkekuatan hukum apa-apa, makanyan Bawaslu berkepentingan untuk memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi secara resmi.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT