Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Imbau Peserta Pemilu Tidak Pasang Alat Peraga di Angkutan Umum

18 Desember 2018
Suratman Kadir

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2019 agar tidak memasang alat Peraga Kampanye di Kendaraan roda empat.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di mobil angkutan umum tersebut, Bawaslu Haltim telah mengintruksikan kepada jajaran tingkat Kecamatan dan Desa.

"Kami juga pertegas di Panwascam dan Panwasdes agar ambil langkah tegas pada saat penertiban alat peraga kampanye saat ditemukan terpasang dimobil," kata Suratman, Selasa (18/12/2018).

Ditegaskan, apabila dalam penertiban tersebut terdapat peserta pemilu yang tidak taat maka Bawaslu akan menindak sesuai aturan serta undang undang. "Kita akan tindak tegas apabila tidak diindahkan," tegasnya.

Lanjut dia, selain diingatkan kepada para peserta pemilu di wilayah Haltim, Bawaslu Haltim juga mengingatkan bagi para Sopir Lintas agar tidak menempelkan stiker berupa alat peraga kampanye Calon Anggota DPRD.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT