Home / Berita / Politik

Bawaslu Haltim Bakal Tertibkan APK Caleg

05 November 2018
Suratman Kadir

MABA,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) bakal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)seperti Baliho dan Spanduk Bakal Calon Legislatif Haltim yang telah dipasang.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pemasangan APK seperti Baliho atau Spanduk harus berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Kita akan tertibkan baliho yang sidang dipasang, karena itu belum diverifikasi," kata Suratman, di ruang kerjanya, Senin (05/11/2018).

Dikatakan, penertiban APK tersebut mengacu pada Perbawaslu No 8 tahun 2018 tentang baliho dan spanduk yang dicetak oleh KPU dan Bawaslu serta PKPU no 23 tahun 2018.

Lanjut dia, berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik menetapkan penempatan APK di sejumlah titik. "Jadi hasil kesepakatan itu satu desa dua Baliho," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk penertiban APK Bawaslu berhak melakukan dapat Koordinasi dengan KPU, Polri serta Parpol dan pihak terkait. "Teknisnya bagimana nanti kita lihat hasilnya dalam rapat koordinasi," tambah Suratman. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT