Home / Berita / Politik

22 April Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI

17 April 2018

TERNATE, OT- Berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, maka tanggal 22 April 2018 mendatang, KPU telah membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bagi calon anggota DPD RI.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin kepada wartawan menyampaikan, tahapan Pemilu di bulan ini sudah mulai dilakukan, sehingga membutuhkan kerja keras bagi penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan pengawas Pemilu di kabupaten/kota.

“Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2017 tanggal 17 April hari ini, provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018 sudah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4),” ujar Muksin, Selasa (17/4/2018) sore tadi.

Sementara untuk 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada termasuk Malut, tidak dilakukan Coklit, karena sudah dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada.

Untuk itu, kata dia, kebijakan KPU terhadap 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pileg.

Setelah Coklit, lanjut Muksin, tahapan Pemilu yang dimulai lebih awal adalah calon DPD RI. “Tanggal 22-26 April 2018, KPU akan membuka pendaftaran penyerahan minimal dukungan dan penelitian bagi calon anggota DPD RI. Pendaftaran yang dimaksud adalah para calon menyerahkan syarat minimal dukungan,” jelasnya.

Untuk syarat DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malut, sesuai dengan jumlah penduduk maka syratnya 1.000 dukungan yang tersebar di 5 kabupaten/kota. 

“1.000 dukungan itu harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota, karena di Maluku Utara ada 10 kabupaten/kota maka harus 5 kabupaten/kota. Apabila kurang dari 5 kabupaten/kota maka daftar dukungan tidak diterima, namun bisa dilakukan perbaikan asalkan perbaikan itu dilakukan di tanggal 22-26 April,” jelas Muksin.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT