Home / Berita / Pendidikan

Mahasiswa IAIN Ternate Desak Rektor Cabut SK Kode Etik Mahasiswa

15 Januari 2019
Aksi mahasiswa IAIN di depan kampus IAIN Ternate

TERNATE, OT -Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) Ternate, menggelar aksi di depan kampus IAIN. Aksi yang di lakukan mahasiswa guna mendesak Rektor untuk mencabut Surat Keputusan (SK) tentang kode etik mahasiswa dan student canter yang menurut mereka tidak demokratis dan tidam bermoral.

Selain beroraai, para mahasiswa dari berbagai jurusan ini juga melakukan aksi bakar ban dengan tuntutan Rektor segera mencabut dan menghapus SK tentang kode etik dan student center yang sudah dikeluarkan oleh Rektor IAIN.

Sekjen Dema IAIN Ternate sekaligus koordinator lapangan (korlap) aksi, Rifaldi Drakel mengatakan, kampus adalah salah satu tempat pendidikan, sehingga tak salah jika kampus dianggap sebagai tempat untuk menggantungkan, cita-cita dan masa depan.

"Di kampus juga bukan hanya datang kuliah dan ujian saja, tetapi mahasiswa dituntut untuk mampu mengembangkan minat dan bakat agar kedepanya melahirkan generasi yang kreatif, kritis dan bertanggung jawab," kata Rifaldi.

Menurutnya, kampus juga memiliki tugas  tanggung jawab terhadap mahasiswa, dalam mengawali proses belajar mengajar mahasiswa dalam perkuliahan, memberikan hak-hak mahasiswa dalam hal kebebasan akademik, memberika tenaga pekerja yang yang sebaik-baiknya serta memberikan fasilitas yang baik diperguruan tinggi demi kelancaran proses belajar mengajar.

"itu sudah diatur dalam UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003 , pasal 20 ayat 3 tentang Try Dharma perguruan tinggi, namun berbagai kebijan yang dikeluarkan oeleh Rektor IAIN Ternate, tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU Try Dharma perguruan tinggi, karena kenyataanya kampus IAIN ternate tidak mengekuti aturan yang ada dan mengjabarkan Try Dharma," ujar Rifaldi.

Dikatakan, berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor IAIN Ternate pada tahun 2019, diantaranya, Surat Keputusan (SK) Rektor No 158 dan 153 Tahun 2019 tentang Kode Etik Mahasiswa dan Student cemter, dinilai bertentangan dengan tugas dan tangguang jawab SENAT Mahasiswa institut.

"Sehingga selaku badan legeslatif, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk  mengatur Kode Etik Mahasiswa, dan juga berbagai aturan mahasiswa, maka dari kami ORMAWA dan MAHASISWA se-IAIN menuntut Rektor segera mencabut SK Rektor tentang kode etik mahasiswa dan student center yang tidak demokratis dan  tidak bermoral, penuhi semua hak-hak mahasiswa sesuai dengan UU SISDIKNAS  No 20 tahun 2003, pasal 20 ayat 3 tentang Try Dharma perguruan tinggi, serta meminta penjelasan ruang perkuliahan FTIK dijadikan sebagai ruangan dosen," koar Rifaldi saat membacakan tuntutan mahasiswa.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pihak kampus untuk menghentikan kebijakan penutupan gerbang kampus, kembalikan fungsi kerja organisasi kemahasiswaan (ORMAWA Se-IAIN Ternate), evaluasi kinerja bagi oknum dosen yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, fungsikan fasilitas kampus untuk mahasiswa IAIN Ternate, tolak penambahan pembayaran UKT seniali Rp. 3,400 terhadap mahasiswa yang mendapatkan bidikmisi serta kembalikan sistem SIAKAD IAIN yang semula.

Menanggapi tuntutan tersebut, Warek III Dr. Adnan Muhamad, menyampaikan, apa yang disuarakan mahasiswa merupakan hal biasa dan wajar, namun begitu, tuntutan harus disampaikan dengan cara profesional, santun dan beradab.

Saya menghimbau kepada seluruh mahasiswa IAIN Ternate bahwa kalau menyuarakan aspirasi atau keinginan harus dengan santun, bermoral dan beradap," kata Warek.

"Harapan saya, kalau ingin menyuarakan hak mahasiswa harus profesional, jangan anarkis, bermartabat, beradab dan berahlak, itu yang harus kemudian kita jaga sama-sama, kalau semua itu kita jaga, sekeras apapun tuntutan kita, semuanya akan diterima dengan baik," pungkasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT