Home / Nusantara

Warga Sekadau Hilir Tak Sepakat Kompensasi Ganti Rugi Dari PLN Terkena Jaringan SUTT

15 Januari 2019
Proses mediasi

SEKADAU KALBAR, OT - Sejumlah warga tak sepakat dengan kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang terkena ROW SUTT Jalur Sanggau–Sekadau.

Mediasipun dilakukan di Kantor Camat Sekadau Hilir. Sejumlah warga dari Desa Sungai Kunyit dan Ensalang yang tak sepakat dengan nilai kompensasi dari PLN hadir dalam mediasi tersebut.

Proses mediasi berlangsung alot. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasinya. Warga yang tak sepakat dengan nilai kompensasi tersebut beranggapan jika jumlah tersebut sangat rendah.

Salah seorang warga yang tak sepakat dengan kompensasi itu, Paryadi (39) menilai, tidak adanya keterbukaan PLN mengenai ganti rugi tersebut. Menurutnya, nilai kompensasi yang diberikan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Punya saya kena rumah. Bagaimana sistem penilaian untuk kompensasi itu, PLN tidak terbuka,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).

Paryadi juga mengaku khawatir bila harus tinggal di rumah yang berada di bawah jaringan SUTT itu. Kekhawatiran Paryadi itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku khawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari jaringan tersebut.

“Tentu kami sekeluarga khawatir. Apa dampaknya? Siapa yang akan bertanggungjawab dengan dampak yang akan timbul nantinya,” ucapnya.

Secara pribadi, kata Paryadi, dirinya mendukung apa yang menjadi program pemerintah. hanya saja, ia keberatan terhadap nilai kompensasi yang dinilai sangat rendah.

“Kalau kompensasinya memadai, tentu kami bisa membangun rumah dan pindah dari situ (lokasi terkena jaringan SUTT, red). Mungkin nanti rumah yang kena jaringan SUTT itu kami bongkar atau bagaimana nantinya,” kata dia.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Upaya tersebut diambil untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Kami akan berusaha memperjuangkan hak kami. Kami juga berharap PLN bersikap terbuka dan jangan menakut-nakuti masyarakat yang menolak nilai kompensasi itu,” tuturnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Dayang Mimi A. Ia mendampingi warga yang belum sepakat dengan jumlah kompensasi yang diberikan oleh PLN.

“Secara pribadi warga tidak menolak progam pemerintah. Program pemerintah tentu didukung. Namun, disisi lain nilai kompensasi itu tidak dapat menutupi piutang warga ke pihak lain karena ada sawit yang terkena SUTT,” kata Mimi yang mendampingi warga dalam mediasi tersebut.

Bahkan, kata dia, warga yang tidak paham maka akan menandatangi berkas yang ada tanpa membaca dengan detail. Tak hanya itu, warga juga merasa takut bila dihadapkan dengan aparat. “warga hanya ingin mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” bebernya.

Sementara itu, Manajer Pertanahan UP KBB2 Sintang, Kumara Bagus Raditya W mengatakan, nilai kompensasi atas ganti rugi dilakukan oleh konsultan penilai publik yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Dikatakannya, penilaian itu sepenuhnya diserahkan kepada tim independen yang sifatnya final.

“Para pemilik lahan dan bangunan turut hadir saat dilakukan survei untuk menentukan luas lahan, tanaman, bangunan serta besaran ganti rugi yang akan diterima,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut belum ditemukan kesepakatan. Sesuai berita acara, pihak PLN akan menitipkan uang kompensasi milikw arga yang menolak tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau. Mediasi tersebut juga dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Sekadau Hilir.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT