Home / Nusantara

Wagub Kalbar Minta Hukum Mati Pelaku Pengedar Narkoba

19 Maret 2019
Foto : Wagub Kalbar H. Ria Norsan (Ist)

PONTIANAK KALBAR, OT - Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar H Ria Norsan meminta kepada penegak hukum untuk melakukan hukuman berat kepada para pengedar narkoba yang masuk ke provinsi Kalbar.

"Tolong nanti kepada pihak penegak hukum laksanakanlah aturan hukum itu dengan sanksi yang sangat berat  kepada para pelaku pengedar narkoba yang masuk ke Kalbar," ungkap H. Ria Norsan, Selasa (19/3), saat  hadiri pemusnahan barang bukti Narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Provinsi Kalbar.

Kekesalan Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan ini, sehubungan dengan BNN Provinsi Kalbar berhasil mengungkapkan peredaran Narkotika jenis Sabu yang masuk ke Provinsi Kalbar seberat 107 Kilogram dan 114.699 Butir Pil Extacy yang diamankan sekitar Pantai Gosong Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

"Apalagi pihak penegak hukum bisa mengungkapkan otak pelaku pengedara ini. Dan penegak hukum jangan ragu-ragu, kalau dapat otak pelakunya hukum mati saja, supaya tidak ada lagi orang-orang jahat yang ingin merusak bangsa dan negara kita ini," tegasnya.

Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan juga menghimbau kepada masyarakat Kalbar bagi yang mengetahui peredaran Narkoba di lingkungannya, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Karena dengan peredaran narkoba saat ini bisa merusak generasi anak muda dan ingin menghancurkan suatu negara tanpa dengan angkat senjata.

"Bahwa sekarang ini orang yang ingin menghancurkan suatu negara, suatu daerah, satu pulau, itu tidak lagi menggunakan sistem angkat senjata. Tetapi starteginya ingin menghancurkan generasi-generasi muda dengan cara narkoba, diracuninya masyarakat kita dengan obat terlarang ini," kata Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan. (Tim) (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT