Home / Nusantara

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

30 November 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang juga kehilangan satu unit sepeda motor. Masyarakat tersebut juga dihubungi oleh seseorang melalui handphone mengaku bisa menemukan sepeda motornya yang hilang tersebut.

“Orang yang menghubungi tersebut mengaku telah mengamankan satu unit sepeda motor warga yang hilang itu. Namun, untuk mengambil sepeda motor itu perlu biaya yang besar,” ujar Ginting.

Berdasarkan informasi, orang yang menghubungi warga tersebut ada menjual satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen. Setelah di cek, sepeda motor tersebut bukan milik warga yang kehilangan sepeda motor.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Unit Jatanras mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga Sekadau. Akhirnya pelaku diamankan disalah satu penginapan di wilayah hukum Polres Landak,” ungkapnya.

Adapun pelaku yang diamankan tersebut, yaitu Ongky Nenobais alias Poe alias Yulius Nenobais (22). Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pelaku telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) di tujuh TKP di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Bukan tidak mungkin jumlah tersebut akan bertambah. Pelaku melakukan aksinya ini dimulai 2016 lintas kabupaten,” tuturnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT