Home / Nusantara

Pemkab Sekadau Lakukan Tera Ulang

12 November 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Pemkab Sekadau bersama Balai Standardisasi Metrologi Legal III, Kalsel melakukan tera ulang di Pasar Sekadau, Senin (12/11/2018).

Tera atau tera ulang yang dilakukan itu berlangsung mulai 12–16 November mendatang. Bahkan, Pemkab Sekadau telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat, Kepala Desa dan para pedagang agar alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan tera atau tera ulang.

Setiap alat UTTP yang telah ditera atau ditera ulang oleh petugas diberikan tanda segel. Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya melindungi pedagang dan pembeli. Sehingga, pembeli dan pedagang tidak ada yang dirugikan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Hironimus menuturkan, di Kabupaten Sekadau tera ulang dilakukan pada 2017 lalu. Pada 2018, dimetrologi diserahkan kepada kabupaten dan kota masing-masing.

“Tahun ini walaupun sudah ada sumber daya manusia (SDM) tapi belum bisa melaksanakan tera ulang sendiri,” ujar Hironimus ditemui usai meninjau proses tera ulang yang dilakukan di kawasan Pasar Sekadau bersama Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes.

Untuk itu, kata Hironimus, pihaknya menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal II Kalsel. Surat yang disampaikan Pemkab Sekadau kepaa Balai Standardisasi Metrologi Legal III Kalsel mendapat respon. Sehingga, tera ulang dilakukan mulai kemarin.

“Tujuan dair tera ulang, yaitu karena timbangan menyangkut penjual dan pembeli. Supaya pejual dan pembeli tidak sama-sama dirugikan maka ditera ulang,” ucapnya.

“Misalnya, timbangannya bisa menguntungkan pedagang, bisa juga merugikan pedagang. Begitu juga kepada pembeli. Oleh karena itu setiap timbangan ditera ulang supaya semuanya bisa normal,” timpal Hironimus.

Hironimus mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dimana, dalam undang-undang tersebut semua peralatan timbangan wajib ditera atau ditera ulang, kecuali timbangan kue.

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan dengan harapan mereka yang memiliki timbangan bisa ditera. Pelaksanaan tera hingga Jumat. Masih ada waktu, bagi pedagang yang belum sempat hari ini masih ada waktu hingga Jumat untuk datang melakukan tera,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes mengatakan, tentu mendukung kegiatan tersebut. Apalagi, kata dia, hal ini sebagai langkah atau upaya untuk melindungi penjual dan pembeli agar tidak ada yang dirugikan.

“Kami harap partisipasi masyarakat atau pegadang yang memiliki peralatan timbang bisa ditera atau tera ulang. Apalagi ini kanhingga Jumat nanti,” katanya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT