Home / Nusantara

Bupati Sekadau Resmi Tujuh Desa Persiapan Pemekaran

07 Agustus 2018
Rupinus

Bupati Sekadau, Rupinus meresmikan tujuh desa persiapan yang ada di Kabupaten Sekadau. Tujuh desa tersebut masing-masing, tiga desa persiapan di Kecamatan Sekadau Hilir, dua desa persiapan di Kecamatan Nanga Taman dan dua desa persiapan di Kecamatan Belitang Hilir.  

SEKADAU, OT-Rupinus, Bupati Sekadau menuturkan, proses pembentukan desa baru memang menjadi euforia dikalangan masyarakat. Ia mengatakan, proses pemekaran desa tersebut merupakan kerjasama semua pihak.

“Ini belum final, masih banyak yang harus dilakukan. Untuk penjabat (Pj) Kades sudah ada,” ujarnya dalam peresmian tujuh desa persiapan yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Persiapan Tigur Jaya, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (7/8).

Selanjutnya, kata dia, Pj Kades memiliki tugas untuk menata batas desa dan membentuk perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tak hanya itu, Pj Kades juga harus menyiapkan sarana dan prasarana desa.

“Kepada desa induk kami berharap agar senantiasa mendukung pelaksanaan kegiatan desa persiapan. Kepada masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan desa persiapan,” ucapnya.

“Sama-sama saling mengingatkan. Sehingga, apa yang menjadi tugas bisa terlaksana dengan baik,” timpalnya.

Rupinus berpesan agar tim kabupaten selalu memonitornya jika ingin desa persiapan menjadi desa defenitif. Sebab 1–3 tahun mendatang akan dievaluasi bisa tidaknya desa persiapan tersebut menjadi desa defenitif.

“Saya berharap tujuh desa persiapan ini bisa menjadi desa defenitif. Apalagi antusiasme masayrakat sangat luar biasa,” kata dia.

Kabag Pemerintahan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Suparman mengatakan, tujuan pemekaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa,” ungkapnya.

Berdasarkan, peraturan perundang-undangan desa persiapan merupakan bagian dari wilaah desa induk. Desa persiapan dapat berubah status desa dalam jangka 1 hingga 3 tahun. Dengan jangka waktu tersebut Pj Sekadau harus menyelesaikan tugasnya.

“Tugas Pj penetapan batas wilayah desa sesuai kaidah kartografis, pengelolaan angagran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB desa induk,” tuturnya.

Selain itu, Pj Kades juga memiliki tugas membentuk struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dari bagi penduduk desa. Kemudian, membangun sarana dan prasarana pemerintahan desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan sehatan. “Kemudian membuka akses perhubungan antar desa,” bebernya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan, tujuh desa persiapan tersebut sudah memiliki kode register yang diberikan Gubernur Kalbar. Tujuh desa tersebut adalah Sempulau Indah, Tigur Jaya, Beringkai Raya, Semerawai, Engkulun Hulu, Sepantak dan Melanjan Raya.

“Pengangkatan Pj Kades sudah dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati,” tambahnya.

Menurut Zakaria, perjuangan membentuk desa baru belum selesai. Masing banyak hal yang harus dilakukan. Desa persiapan akan berjalan 1 hingga 3 tahun melalui tahap evaluasi yang dilakukan tim pengkajian dan verifikasi desa persiapan di Kabupaten Sekadau.

“Tim bekerja berdasarkan laporan yang dibuat Pj Kades kepada Bupati. Atas dasar laporan inilah Bupati membentuk tim. Tim inilah yang akan menilai layak atau tidaknya desa persiapan dibentuk menjadi desa defenitif,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau serta jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT