Home / Berita / Nasional

Tahun Depan, Data Penduduk Yang Belum Melakukan Rekaman e-KTP Akan Diblokir

15 Desember 2018
Sekretaris Dukcapil Kota Ternate Hilman Sulawane

TERNATE, OT  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas terhadap penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Tindakan tegas yang diambil Kemendagri melalui Dirjen Kepemdudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember tahun ini.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Ternate Hilman Sulawane, saat ditemui indotimur.com, Sabtu (15/12/2018) mengatakan, pemerintah pusat pada bulan Oktober lalu melalui Rakornas Dukcapil di Semarang telah menyampaikan secara tegas bahwa di tanggal 31 Desember tahun 2018, akan melakukan pemblokiran terhadap data kependudukan bagi penduduk di atas usia 23 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman.

Hilman yang ditemui saat menghadiri acara Ekspo Dukcapil Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan (GISA) di lingkungan Belton Kelurahan Jati, menuturkan, dengan pemblokiran ini, berarti akses pelayanan publik juga terhenti dan yang bersangkutan akan kesulitan mendapat pelayanan.

"Di Kota Ternate, kurang lebih ada 14 ribuan yang belum melakukan perakaman, sesuai data terakhir yang sudah tercatat di Dukcapil total perekaman e-KTP tertanggal 14 Desember 2018 sudah berada di angka 89,79 persen," ungkap Hilman seraya menyatakan, untuk akta kelahiran masih berada di angka 70 persen.

Sebagai upaya untuk menuntaskan target pemerintah, pihak Dukcapil akan menyisir data wajib KTP pada 23 titik, baik di sekolah-sekolah bagi pemula wajib KTP maupun melalui Kecamatan dan Kelurahan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan waktu perekaman bagi penduduk dewasa hingga tanggal 31 Desember 2018 untuk melakukan perekaman.

Jika hingga batas waktu yang diberikan, ada penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman e-KTP, maka data yang bersangkutan secara otomatis akan terblokir. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT