Home / Berita / Nasional

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Polres Sekadau

16 Maret 2018
Tersangka

SEKADAU, OT - Andi M Yusuf (44) warga Kota Pontianak berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram.

Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Tamtama Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (15/3). 

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU Andreas Ginting mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur dan juga sempat membuang barang bukti.

"Saat kita hendak menangkap, si tersangka ini berusaha untuk kabur dan sempat membuang barang bukti. Tapi anggota kita yang cekatan berhasil menangkap tersangka," ujarnya Jumat (16/3).

Ginting menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh pihaknya, bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Sungai Ringin, Kayu Lapis, dan menuju arah Sintang.

Mendapat informasi tersebut, ia bersama anggotanya melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan informasi dan diperoleh data tersangka, yang melakukan transaksi melalui handphone. 

Tersangka Yusuf melakukan transaksi melalui handphone dengan seseorang yang beralamat di Kabupaten Sintang. Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa Yusuf dan seseorang yang dihubunginya telah melakukan transaksi narkoba di Pontianak.

"Informasi yang kita dapat dari penyelidikan adalah narkoba jenis sabu yang telah dilakukan transaksi di Pontianak, akan dibawa menuju Sekadau. Kemudian anggota melakukan Control Delivery serta melakukan check post terhadap setiap pergerakan tersangka Yusuf," jelasnya. (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT