Home / Berita / Nasional

Penegak Hukum Di Kalimantan Komitmen Tingkatkan Kapasitas Dalam Penanganan Kasus Hukum Yang Melibatkan Anak

23 Oktober 2018

BALIKPAPAN, OT - Sebanyak 120 aparat penegak hukum terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Balai Pemasyarakatan, dan Organisasi Advokat yang berasal dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara, terlibat dalam kegiatan “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Perlindungan dan Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi indotimur.com dari Bidang Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia (PPA-RI), kegiatan yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan komitmen pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan pidana anak.

Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang dapat melindungi dan memenuhi hak anak, mewujudkan penghormatan terhadap anak, dan kebebasan dasar lainnya serta mensyaratkan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum harus dilarang dan dicegah.

“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur tentang perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan mengupayakan diversi yakni, penyelesaian masalah anak dari prosedur hukum ke luar prosedur hukum dengan pendekatan keadilan restoratif yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah anak tanpa balas dendam,” ujar Hasan dalam paparannya 

Rumi Untari, Kepala Unit PPA Bareskrim Polri menyampaikan pada tahun 2018, berdasarkan data dari Unit PPA Bareskrim Polri jumlah anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 2707 anak sebagai korban, 1735 anak sebagai pelaku dan 4522 anak sebagai saksi.

Selama ini, kata dia, penanganan anak yang berhadapaan dengan hukum dalam hal pengambilan keputusan maupun diversi oleh pihak kepolisian, telah dilakukan sebaik mungkin dengan selalu mengedepankan kepetingan terbaik bagi anak. “Dalam tahap penyidikan, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakukan khusus dengan memisahkan anak tersebut dari tahanan dewasa, melakukan penyidikan dalam ruang pemeriksaan khusus anak, perlindungan terhadap identitas anak, dan memenuhi hak anak untuk memperoleh bantuan hukum serta pendampingan,” tambah Rumi 

“Pada praktiknya masih banyak kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari kualitas dan kuantitas dari sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana dan keterbatasan anggaran.

Namun, sesuai dengan amanat yang tertera dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa seluruh pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan harus mempunyai penyidik khusus anak, penuntut umum khusus anak, dan hakim khusus anak yang kompeten dan berpengalaman dalam penanganan kasus berbasis anak,” ujar Erni Mustikasari, Jaksa Fungsional, Ses Jampidum.

Sistem peradilan pidana anak tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, mulai dari anak berkontak pertama dengan polisi, dalam proses peradilan, kondisi tahanan anak, namun juga sampai pada pembinaan agar anak dapat diterima oleh orang tuanya atau lingkungan sosialnya.

Selain itu, didalamnya juga mengamanatkan agar terbentuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Provinsi, serta terbentuknya BAPAS di seluruh Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini akan menghasilkan komitmen dari aparat penegak hukum khususnya di Kalimantan dalam implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memanfaatkan sumber daya manusia serta sarana prasarana yang ada, dalam rangka mewujudkan kehormatan dan harga diri anak dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Harapannya, komitmen tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta mahkamah agung,” tutup Hasan.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT