Home / Berita / Nasional

Ini Jam Hari Kerja ASN Tikep Selama Bulan Ramadhan

15 Mei 2018
Sura Husain

TIDORE, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), telah mengeluarkan surat edaran resmi dari Wali Kota Tikep untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) terkait dengan jam hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Hal ini disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tikep, Sura Husain.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menpan-RB yang di tindaklanjuti oleh surat edaran Wali Kota Tikep terkait dengan jam kerja ASN Kota Tikep selama bulan Ramadhan. "Didalam poin surat edaran Wali Kota Tikep disampaikan bahwa ASN yang bekerja selama 5 hari akan masuk kantor pada pukul 08.00 Wit dan akan pulang pada pukul 15.00 Wit.

 

"Sedangkan untuk ASN yang melakukan aktivitas 6 hari kerja akan masuk kantor pada pukul 08.00 Wit dan pulang pada pukul 13.00 Wit," terang dia.

 

Lanjut dia, ASN yang bekerja salama 5 hari kerja diantarnya di Dinas, Badan dan Lembaga, sedangkan ASN yang bekerja selama 6 hari kerja diantaranya di Sekolah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

 

sementara untuk Libur Ramadhan berlaku libur Fakultatif yaitu berlaku pada hari pertama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang diberlakukan secara nasional dan Cuti bersama selama 10 hari lamanya yang dimulai dari jelang hari raya dan paska hari raya.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT